INFO DESA KABUPATEN BOGOR - Program Bantuan Produktif Usaha
Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani
mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada
Maret 2021.
Menurutnya, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia
usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air.
Sehingga, usaha dari pelaku UMKM bisa meningkat pada tahun
2021.
Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan
untuk dilanjutkan.
Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan
ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan
untuk melanjutkan program ini.
"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh
pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya
Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, dikutip dari
Kompas.com, Rabu (3/3/2021).
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM, simak syarat
hingga cara mendapatkannya.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari
perbankan dan KUR
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha
yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul
Banpres Produktif usaha mikro.
1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
2, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas
Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. KTP
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat
(SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke
bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang
sudah didapat.
Editor : Sukma
Sumber : Tribunnews.com
Ikuti Kami INFO DESA KABUPATEN BOGOR Layanan Website
Ikuti Kami INFO DESA KABUPATEN BOGOR Layanan Website